Koperasiproduksi adalah usaha yang menghasilkan barang. b. Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah usaha yang menyediakan berbagai macam barang yang dibutuhkan. c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi ini diperuntukkan bagi anggota yang ingin menabung. • APA Itu Ular Titanoboa, Panjangnya Capai 12 Meter, Adakah di Indonesia?
Ilustrasi koperasi. Foto Antara FotoKegiatan ekonomi yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan adalah koperasi. Hal ini telah termaktub dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang peraturan tersebut, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Asas Kekeluargaan pada KoperasiIlustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto PexelsAsas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi didasarkan pada kesadaran setiap anggota koperasi untuk menjalankan segala sesuatu dalam koperasi yang memiliki nilai manfaat untuk semua itu, asas kekeluargaan pada koperasi juga memiliki arti bahwa dalam menjalankan kegiatannya, anggota koperasi harus memiliki sikap saling tolong menolong dan adanya rasa kata lain, anggota koperasi harus memiliki komitmen untuk saling membantu dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi dan Fungsi KoperasiIlustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto PixabayTujuan koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25 Tahun 1992, yang berbunyi"Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."Adapun fungsi koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi koperasi di antaranya sebagai berikutMembangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya sekaligus masyarakat pada umumnya agar meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi Usaha KoperasiIlustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto PixabayMenurut buku Akuntansi dan Implementasinya dalam Koperasi dan UMKM-Rajawali Pers oleh I Gusti Ayu Purnamawati, jenis usaha koperasi terdiri atas1. Koperasi Simpan Pinjam KSPKoperasi Simpan Pinjam KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung menyimpan akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan Koperasi Serba Usaha KSUKoperasi Serba Usaha KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Berbagai bentuk usaha tersebut bisa dilakukan secara gabungan antara koperasi produksi dengan koperasi konsumsi. Bisa juga dilakukan dengan menggabungkan koperasi produksi dengan koperasi simpan Koperasi KonsumsiKoperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah Koperasi ProduksiKoperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang memproduksi dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan tujuan koperasi?Apa fungsi dari koperasi?Apa saja jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya?
Salahsatu fungsi koperasi adalah untuk simpan pinjam. Sebagai anggota koperasi tentu mendapat keuntungan jika melakukan transaksi apa saja di koperasinya. Tidak hanya anggota koperasi, apabila masyarakat melakukan pinjaman koperasi, mereka juga mendapat kelebihan yang tidak didapatkan jika meminjam pada bank atau rentenir.
- Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia. Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni Koperasi produsen Koperasi konsumen Koperasi simpan pinjaman Koperasi jasa lain Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi 2019Koperasi produsen Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah UKM. Baca juga Prinsip Koperasi Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi peraj, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya. Dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia GKSI misalnya, anggotanya adalah peternak yang menghasilkan susu. Lewat koperasi, kerja sama berlangsung vertikal. Susu didistribusikan dari peternak ke koperasi. PURNOMO Suasana kandang sapi perah Desa Susu Dairy Village, Ciater, Jawa Barat, Selasa 11/12/2018. Peternakan sapi perah mandiri modern dan berkelanjutan pertama di Indonesia ini merupakan kerjasama Frisian Flag Indonesia dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara kemudian disalurkan kepada Industri Pengolah Susu IPS. Sebagian besar produksi susu segar berasal dari peternakan rakyat. Baca juga Modal Koperasi Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran.
Apasaja tugas pengurus koperasi? Pengurus koperasi berbeda dengan anggota koperasi. Adapun Salah satu tugas dari pengurus koperasi adalah untuk mengelola dan membuat rancangan program pendapatan dan belanja koperasi. Banyak yang tidak tahu mengenai sejarah dari koperasi di Indonesia. konsep lembaga koperasi pertama kali diperkenalkan
SIMPANAN POKOK KOPERASI adalah salah satu fungsi dari koperasi untuk simpan pinjam. Setiap anggota koperasi berhak dan wajib untuk melakukan peminjaman atau penyimpanan uang pada koperasi. Secara umum macam-macam simpanan dalam koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan bebas sukarela. Simpanan Pokok Koperasi adalah simpanan yang harus dibayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota. Simpanan pokok hanya dilakukan sekali selama menjadi anggota dan jumlahnya ditentukan oleh koperasi. Jumlahnya sama bagi setiap anggota yang baru masuk. Simpanan pokok tidak bisa diambil kembali oleh anggota koperasi selama ia menjadi anggota dalam koperasi tersebut, kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari koperasi. Biasanya setiap koperasi mempunyai tenggat waktu maksimal pengembalian uang simpanan pokok tersebut. Berbeda dengan simpanan pokok yang hanya dibayarkan sekali saat mendaftar menjadi anggota, simpanan wajib harus dibayarkan anggota koperasi secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan, misalnya sebulan sekali. Uang yang masuk pada simpanan wajib juga tidak bisa ditarik kembali oleh anggota koperasi. Modal usaha koperasi bersumber pada simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi. Simpanan bebas atau sukarela berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan bebas tidak diwajibkan bagi semua anggota. Pembayaran simpanan bebas bisa dilakukan kapan saja, dan simpanan ini bisa diambil kembali setiap saat oleh anggota. Dapat diibaratkan jika simpanan bebas ini adalah kegiatan menabung. Pemesanan CS Kami WhatsApp 0813-5791-1226 Cara Melihat Software Kami Secara Langsung ? Versi Demo Caranya Masukan email, Nama Software DAFTAR PRODUK DIBAWAH dan No. WhatsApp Anda, Pihak Admin akan langsung mengirim Demo Software ke WhatsApp Anda SILAHKAN DOWNLOAD DEMO SOFTWARE GRATIS DISINI
6 Produk-produk Simpanan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Nuri Jawa Timur Cabang Waru Kabupaten Pamekasan 2 a. SIPOKOK (S impanan Pokok) Simpanan awal sebagai persyaratan menjadi anggota di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur dengan simpanan awal Rp. 50.000. b. SIWAJIB (S impanan Wajib)
– Contoh koperasi banyak kita jumpai di sekitar kita. Jenis yang paling umum adalah koperasi di sekolah dan koperasi karyawan di sebuah perusahaan. Untuk bentuk usaha koperasi sendiri bisa bermacam-macam tergantung dari kesepakatan pengurus dan anggora koperasi yang bersangkutan. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi para anggotanya. Selain itu, koperasi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi. Oleh karena itu, pemerintah pun berusaha mendorong masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Ingin tahu lebih banyak tentang koperasi? Berikut ini pengertian koperasi, fungsi, jenis-jenis, dan contoh koperasi. Yuk, kita simak! Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Asas Koperasi Fungsi Koperasi Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia 1. Koperasi Simpan Pinjam 2. Koperasi Produksi 3. Koperasi Konsumsi 4. Koperasi Jasa 5. Koperasi Serba Usaha Prinsip Dasar dari Koperasi Keuntungan Jadi Anggota Koperasi Modal Koperasi 1. Modal Internal Koperasi a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib c. Simpanan sukarela d. Dana cadangan 2. Modal Eksternal Koperasi a. Hibah b. Pinjaman c. Sumber lain yang sah Koperasi adalah badan usaha atau sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan bersama dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha demi meningkatkan kesejahteraan para anggota Arifinal Chaniago. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong Mohammad Hatta. Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan yang dengan sukarela bersama-sama mencapai tujuan ekonomi umum PJV. Dooren. Sedangkan menurut Undang-undang UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau individu atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Asas Koperasi Pasal 2 Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Di mana, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri. Asas kekeluargaan berarti mencerminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.” Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Di mana, keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama. Fungsi Koperasi Koperasi memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini fungsi koperasi seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Tahun 1992 pasal 4. Fungsi koperasi adalah membangun serta meningkatkan potensi ekonomi para anggota serta masyarakat secara umum, sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat pada umumnya. Koperasi berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi ini menjadi pondasinya. Fungsi koperasi juga untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta penerapan demokrasi ekonomi. Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia Jenis koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa golongan. Berikut ini jenis koperasi dan contoh koperasi menurut Undang-Undang Tahun 2012. 1. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang banyak dijumpai di sekitar kita. Bidang usaha kperasi ini adalah mewadahi kegiatan menabung atau simpanan dari anggotanya. Dana tabungan atau simpanan dari anggota ini digulirkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota lainnya dengan biaya yang terjangkau. Anggota koperasi dapat menyimpan uang dengan aman di koperasi ini. Ketika membutuhkan uang, anggota dapat mengambil uang simpanannya. Selain itu, anggota koperasi juga dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang mudah. Contoh koperasi simpan pinjam dapat kita jumpai di sekitar kita. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang yang dibina oleh Bank Bukopin, yaitu Bukopin Swamitra. Para anggota dapat membentuk koperasi kemudian bekerjasama dengan Bank Bukopin untuk melakukan operasionalnya. 2. Koperasi Produksi Koperasi produksi biasanya dibentuk oleh untuk mewadahi kebutuhan dari para produsen skala rumahan di suatu daerah. Koperasi produksi ini menjual hasil produksi dari para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, anggota koperasi akan merasa terbantu dalam usahanya. Contoh koperasi produksi antara lain koperasi tani salak pondoh. Para petani salak pondoh dapat menyetorkan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang layak. Koperasi ini akan menyalurkan hasil panen anggotanya ini kepada pasar yang lebih luas. 3. Koperasi Konsumsi Jenis koperasi selanjutnya adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi ini menjual barang-barang konsumsi sesuai dengan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Koperasi ini dapat berbentuk toko kelontong maupun mini market. Contoh koperasi konsumsi antara lain koperasi mahasiswa di sebuah kampus yang menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa seperti makanan dan alat tulis. Koperasi konsumsi ini menyediakan kebutuhan para mahasiswa dalam aktivitas sehari-hari di kampus. 4. Koperasi Jasa Koperasi jasa merupakan salah satu jenis koperasi di Indonesia. Koperasi ini mirip dengan koperasi produksi, namun komoditas yang ditawarkan adalah jasa. Koperasi jasa ini mewadahi para anggota yang memiliki usaha di bidang jasa. Contoh koperasi jasa antara lain koperasi jasa becak wisata di keraton. Koperasi ini mewadahi para pengemudi becak yang digunakan sebagai moda transportasi untuk wisatawan yang berkunjung ke keraton. Koperasi ini memberikan pelatihan standar pelayanan dan mengatur alur penggunaan jasa para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, para anggota koperasi maupun para pengguna jasa menjadi lebih nyaman dan sama-sama diuntungkan. 5. Koperasi Serba Usaha Jenis koperasi berikutnya adalah koperasi serba usaha. Koperasi serba usaha dibentuk untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya. Bidang usahanya bisa mencakup produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Tergantung kesepakatan dari para anggota koperasi serba usaha tersebut. Contoh koperasi serba usaha salah satunya adalah koperasi karyawan di suatu perusahaan. Koperasi tersebut memiliki toko kelontong dan kantin untuk makan karyawan. Selain itu, koperasi ini juga bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dan melayani jasa out sourcing karyawan bagian kebersihan dan keamanan di perusahaan tersebut. Prinsip Dasar dari Koperasi Berdasarkan UU PerkoperasianUU No. 25/1992 Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa prinsip pelaksanaan koperasi, seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi Karena siapapun bisa bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan koperasi mengedepankan asas demokrasi dan penetapan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya. Keuntungan Jadi Anggota Koperasi Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sehingga, dengan menjadi anggota koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya menambah penghasilan. Selain itu, ada beberapa keuntungan lainnya seperti Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut. Menghemat pengeluaran. Kamu dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota. Pinjam uang dengan bunga kecil. Meminjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil. Mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas kamu sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik. Modal Koperasi Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal yang bisa digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Untuk modal sendiri, koperasi bisa mendapatkannya dari dua sumber yaitu dari anggotanya sendiri internal dan dari luar eksternal. 1. Modal Internal Koperasi a. Simpanan pokok Simpanan pokok dibayarkan satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Di mana, sSmpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. b. Simpanan wajib Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang telah ditentukan dan tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. c. Simpanan sukarela Simpanan ini sifatnya sukarela dan jumlah yang dibayarkan pun bebas. Namun, simpanan ini bisa diambil kapan saja. d. Dana cadangan Dana cadangan adalah bagian dari SHU Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Di mana, besarannya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota. 2. Modal Eksternal Koperasi a. Hibah Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi bisa berupa uang, lahan, atau barang-barang modal. b. Pinjaman Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank atau pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan modal. c. Sumber lain yang sah Ini bisa berupa penarikan dana ke anggota ataupun investasi dari pihak lainnya. Di tengah gempuran persaingan ekonomi global saat ini, kehadiran koperasi dapat membantu rakyat kecil tetap bergerak meningkatkan perekonomiannya. Dengan asas kekeluargaan, koperasi mampu bertahan dan membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Jadi, kamu sudah jadi anggota koperasi belum?
PengawasanKSP (PS) oleh OJK akan meringankan Kementerian KUKM. Selain simpan-pinjam dan pembiayaan, ada juga koperasi yang berusaha di bidang retail, produksi (dengan berbagai jenis produk), dan
Selain bank, cukup banyak orang mendapat dana pinjaman dari koperasi simpan pinjam KSP. Keberadaan KSP dinilai menjadi alternatif kalau gak memperoleh dana pinjaman dari bank. Selain memperoleh dana pinjaman, orang-orang juga bisa menikmati imbal hasil dengan menyimpan dana yang dimilikinya di KSP. Sama seperti bank, KSP memberi imbal hasil berupa bunga koperasi simpan pinjam yang nantinya diberikan tiap bulan. Meski KSP mirip-mirip dengan bank, keduanya sebenarnya punya tujuan pendirian yang berbeda. KSP berdiri dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sementara bank cenderung punya tujuan mencari keuntungan. Memang sih dengan adanya koperasi, pilihan orang-orang dalam meraih dana pinjaman menjadi beragam. Namun, hadirnya KSP juga perlu diwaspadai. Pasalnya, sebelumnya pernah muncul kasus penipuan berkedok koperasi. Kasus penipuan berkedok koperasi ini biasanya menggunakan modus iming-iming imbal hasil atau bunga koperasi simpan pinjam tinggi bagi yang mendaftarkan diri sebagai anggota dan menyetorkan dananya. Biasanya oknum koperasi menyebut setoran dana ini sebagai investasi. Nah, dalam ulasan kali ini, Lifepal mau bahas seperti apa koperasi simpan pinjam yang legal. Yuk, ikuti ulasannya berikut ini. Sejarah menarik soal koperasi? Keberadaan koperasi di Indonesia sebenarnya gak lepas dari gagasan Wakil Presiden Mohammad Hatta yang ingin pembangunan ekonomi berasaskan kekeluargaan. Gagasan koperasi ini muncul setelah Hatta melihat sendiri bagaimana koperasi bekerja di Denmark. Lalu, apa pengertian dari koperasi itu sendiri? Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012, koperasi adalah badan hukum yang didirikan perseorangan atau badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal buat menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip pendirian. Dalam undang-undang tersebut, pembagian jenis-jenis koperasi juga diatur, yang terbagi menjadi Koperasi konsumen Koperasi produsen Koperasi jasa Koperasi Simpan Pinjam Lalu, apa itu koperasi simpan pinjam dan gimana cara ceknya? Undang-Undang Nomor 17 juga menjelaskan mengenai pengertian dari koperasi simpan pinjam KSP. Berdasarkan undang-undang tersebut, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Pendirian koperasi simpan pinjam wajib mendapat izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. izin ini bisa diperoleh kalau koperasi memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yaitu pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan anggaran dasar. Koperasi yang telah memperoleh izin kemudian dimasukkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam Data Koperasi. Buat mengetahui lebih lengkap informasi koperasi-koperasi berizin, akes halamannya di Kegiatan-kegiatan koperasi yang legal buat dijalankan Koperasi simpan pinjam harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang kalau mau kegiatannya disebut legal. Berikut ini kegiatan-kegiatan yang legal dilakukan koperasi simpan pinjam. Menghimpun dana dari para anggota. Menyalurkan pinjaman ke anggota yang mengajukan. Menempatkan dana di koperasi sekunder. Yang dimaksud dengan koperasi simpan pinjam sekunder adalah koperasi yang beranggotakan para koperasi. Kegiatan yang dijalankan KSP sekunder kurang lebih sama dengan yang dijalankan KSP pada umumnya. Bedanya, KSP sekunder dilarang beri dana pinjaman ke perorangan. Dari mana sumber modal koperasi simpan pinjam berasal? Menurut aturannya pula, modal yang dimiliki koperasi simpan pinjam wajib disediakan sendiri dan dapat pula ditambah dengan modal penyertaan. Jumlah modal yang disediakan ini gak boleh berkurang dari jumlah awalnya. Koperasi juga diperbolehkan menghimpun modal pinjaman yang berasal dari Anggota. Koperasi lainnya dan atau anggotanya. Bank dan lembaga keuangan lainnya. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya. Sumber lain yang sah. Apakah koperasi diizinkan membuka kantor cabang? Ya, koperasi diberikan izin buat memperluas jaringan layanannya. Jaringan layanan yang dimaksud di sini, yaitu Kantor cabang. Kantor cabang pembantu. Kantor kas. Kewajiban-kewajiban koperasi simpan pinjam, apa saja? Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi simpan pinjam juga perlu memerhatikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya. Apa saja? KSP wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. KSP harus benar-benar yakin dengan kemampuan anggotanya dalam melunasi pinjaman sesuai perjanjian. KSP harus menjalankan cara yang gak merugikan dalam urusan pemberian pinjaman. KSP harus memberi informasi kemungkinan risiko kerugian penyimpanan. KSP gak boleh melakukan investasi usaha ke sektor riil. Dana yang dihimpun KSP dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman ke anggota. KSP wajib menjamin simpanan para anggotanya. Siapa yang mengawasi kegiatan koperasi dan menjaminnya berjalan sesuai peraturan? Deputi Bidang Pengawasan di Kementerian Koperasi dan UKM menjadi pihak yang berwenang dalam mengawasi kegiatan KSP. Deputi ini juga yang menjamin kegiatan yang dilakukan KSP berjalan sesuai dengan peraturan. Ruang lingkup pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM meliputi Kepatuhan legal. Kepatuhan usaha dan keuangan. Kepatuhan transaksi. Kelengkapan legalitas berupa akta pendirian koperasi, anggaran dasar, perubahan pengesahan anggaran dasar, surat izin usaha, surat izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Kelengkapan organisasi koperasi yang mencerminkan struktur tugas, rentang kendali, dan satuan pengendalian internal. Penghimpunan dana bersumber dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah, serta modal penyertaan. Mengontrol keseimbangan dana antara sumber dana dan penyaluran dana. Melakukan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam. Menerapkan sanksi berupa sanksi administratif, pelimpahan perkara, pemantauan pelaksanaan sanksi, pemantauan keputusan hasil pelimpahan perkara, rehabilitasi kelembagaan, dan rehabilitasi usaha. Berapa besaran bunga pinjaman Koperasi Simpan Pinjam? Besaran bunga pinjaman koperasi simpan pinjam KSP bervariasi, ada yang mematok bunga sebesar 7 persen per tahun, 8,5 persen per tahun, ataupun 20 persen per tahun. Semua tergantung dari jenis pinjaman yang diambil. Seperti yang sudah disinggung di atas, seseorang yang hendak mengajukan pinjaman di KSP harus terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota koperasi. Dengan kata lain, seorang yang mau ajukan pinjaman menyetor dana sesuai ketentuan sebagai bentuk simpanan atau investasi. Besaran bunga simpanan di koperasi simpan pinjam juga cukup menarik. KSP menawarkan bunga simpanan mulai dari 2 persen per tahun hingga 8 persen per tahun, tergantung dari tenor penyimpanannya. Syarat-syarat mengajukan pinjaman di koperasi Selain menjadi anggota koperasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan pinjaman. Syarat-syarat ini bersifat administratif. Berikut ini syarat-syarat yang biasanya berlaku dalam pengambilan pinjaman di KSP. Menjadi anggota koperasi. Mengisi formulir permohonan pinjaman. Fotokopi identitas diri berupa KTP. Fotokopi kartu keluarga kalau diminta. Fotokopi rekening listrik kalau diminta. Fotokopi buku pensiun kalau diminta. Cara mengajukan pinjaman di koperasi Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, selanjutnya kamu hanya perlu mengunjungi tempat koperasi dan isi formulir pinjaman. Pastikan kamu telah menjadi anggota koperasi ya sebelum mengajukan pinjaman. Siapkan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pihak koperasi akan menanyakan tujuan pinjaman kamu. Kamu bisa jelaskan misalnya untuk keperluan modal usaha kerja, kesehatan, dan kebutuhan lainnya yang bersifat produktif. Jika pinjaman disetujui, maka pihak koperasi akan memberikan surat perjanjian soal pengembalian dan rincian pinjaman kamu. Sebagaimana disebut dengan surat perjanjian, maka kamu diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman sesuai dengan tenor dan ketentuan lain yang tertera di surat. Nah untuk menjamin bahwa kamu sanggup melunasi kredit, lindungi keuangamu dengan asuransi jiwa. Salah satu manfaat memiliki asuransi jiwa adalah jaminan pelunasan kredit andai kamu mengalami musibah yang berakibat tidak bisa bekerja lagi sehingga kamu kehilangan pemasukan. Keuntungan mengambil pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Anggota Koperasi Ada beberapa alasan mengapa kamu lebih baik meminjam uang di koperasi daripada di bank, yaitu Persyaratan peminjaman yang lebih mudah. Proses pengajuan dan pencairan pinjaman yang lebih cepat. Suku bunga koperasi simpan pinjam yang rendah dan flat, bahkan bisa menurun. Pajak yang dikenakan kepada peminjam lebih ringan. Bunga pinjaman koperasi simpan pinjam yang lebih rendah dan terjangkau. Memperoleh sisa hasil usaha SHU setiap tahunnya. Mengurangi praktik rentenir dengan sistem bagi hasil. Ada beberapa Koperasi Simpan Pinjam yang memberikan pinjaman tanpa jaminan atau agunan dengan nominal tertentu. Hal ini dapat menjadi pilihan bagi calon peminjam yang tidak memiliki barang berharga untuk dijaminkan. Kekurangan mengambil pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Meski banyak kelebihannya, peminjaman dana di koperasi juga memiliki kekurangan, antara lain Wajib menjadi anggota koperasi tersebut sebelum mendapatkan pinjaman. Sebagian besar koperasi belum memanfaatkan teknologi secara optimal. Hal ini mungkin membuat calon peminjam kesulitan mendapatkan informasi mengenai peminjaman dana. Selain itu, untuk menjadi anggota dan mengajukan pinjaman, kamu harus datang langsung ke kantor koperasi tersebut. Anggota koperasi harus membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai yang ditetapkan oleh koperasi. Kedua simpanan ini tidak bisa diambil, kecuali yang bersangkutan telah keluar dari keanggotaan koperasi. Konflik kepentingan dan tindak penyalahgunaan dana yang rentan terjadi di dalam koperasi, akibat tumpang tindih peran manajemen, pengurus dan pengawas. Pembagian Sisa Hasil Usaha SHU yang tidak menentu. Hal ini bisa diakibatkan perselisihan yang rentan terjadi pada saat rapat anggota koperasi. Plafon pinjaman yang terbatas. Hal ini disebabkan oleh dana pinjaman berasal dari iuran para anggotanya. Tips mendapatkan pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam yang tepat Jika kamu sudah tertarik untuk meminjam uang di koperasi, kamu harus tahu bahwa ada banyak jenis koperasi yang tersedia. Oleh sebab itu, kamu harus mengetahui tips-tips di bawah ini agar kamu bisa memilih koperasi yang sesuai kebutuhanmu dalam meminjam uang. Pastikan koperasi yang kamu pilih adalah Koperasi Simpan Pinjam KSP karena tidak semua koperasi menyediakan layanan peminjaman uang Pastikan KSP yang kamu pilih telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Pastikan koperasi tersebut legal dan aman dengan memeriksakannya ke pemerintah setempat Pilihlah KSP primer jika kamu ingin meminjam uang atas nama pribadi, karena KSP sekunder tidak memberikan pinjaman dana atas nama perorangan Pastikan KSP tersebut memiliki izin penyelenggaraan transfer dana dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atau Bank Indonesia BI Pilihlah KSP yang menyediakan pinjaman tanpa agunan atau jaminan, terutama bila kamu tidak memiliki barang berharga untuk dijadikan jaminan Pastikan koperasi yang kamu pilih rutin mengikuti rapat setiap tahunnya dan dalam setiap tahun tersebut menyampaikan anggaran Sisa Hasil Usaha SHU Pastikan koperasi yang kamu pilih melakukan perekrutan anggota secara terbuka. Tahapan-tahapan mengajukan pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam Setelah kamu resmi menjadi anggota koperasi dan ingin mengajukan dana dari koperasi tersebut, kamu harus menyerahkan semua dokumen persyaratan, seperti KTP, KK dan dokumen-dokumen lain. Kamu juga harus menyertakan proposal pengajuan peminjaman dana yang isinya adalah tujuanmu dalam meminjam dana, misalnya untuk modal usaha, membayar cicilan, atau alasan lain. Selanjutnya, pengurus koperasi akan memeriksa dan mempertimbangkan proposal yang kamu buat. Jika proposalmu disetujui, akan dibuat kesepakatan tentang pencairan dana dan lama pengembalian pinjaman. Kesepakatan tersebut juga berisi tentang besaran bagi hasil dan cicilan tiap bulan yang harus kamu bayarkan. Bunga yang berlaku di Koperasi Simpan Pinjam Seperti telah dijelaskan di atas, bunga pinjaman pada koperasi simpan pinjam lebih rendah daripada bunga pinjaman bank. Ada beberapa tipe bunga koperasi simpan pinjam yang diterapkan pada pinjaman jangka pendek, yaitu 1. Bunga flat Bunga flat digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Dalam bunga flat, besaran bunga koperasi simpan pinjam yang kamu bayarkan akan selalu sama setiap bulannya. 2. Bunga menurun RC Bunga menurun RC adalah tipe bunga yang dipengaruhi oleh besaran pinjaman pokok. Makin kecil pinjamanmu, maka makin kecil pula bunga yang harus kamu bayarkan. Bunga menurun menggunakan rumus sebagai berikut RC = Sisa Pokok x Suku Bunga / 30 hari x Jumlah Hari Bagaimana perhitungannya? Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga koperasi simpan pinjam menurun jika kamu meminjam Rp dengan bunga 1% dan tenor 30 hari Tanggal Sisa PokokJumlah Hari Bunga 1 JuniRp x 1% / 30 x 6 = Rp JuniRp x 1% / 30 x 12 = Rp JuniRp x 1% / 30 x 6 = Rp JuniRp x 1% / 30 x 5 = Rp 50030 JuniRp 00Rp 0 x 1% / 30 x 0 = Rp 0TotalRp Jika kamu meminjam dengan suku bunga menurun, kamu harus rutin membayar pokok dan bunganya setiap bulan. Jika di akhir bulan kamu tidak mengangsur bunganya, bunga yang belum dibayar tadi akan dikalikan untuk perhitungan di bulan berikutnya. 3. Bunga menurun efektif sliding rate Bunga menurun efektif adalah tipe bunga yang dihitung dari saldo akhir di setiap bulannya, sehingga bunga yang kamu bayarkan setiap bulan akan terus menurun. Untuk mengetahui besaran bunga menurun efektif, kamu bisa menggunakan rumus berikut Angsuran Bunga = Saldo x Suku Bunga / 12 Bulan Sebagai contoh, kamu meminjam Rp. dengan bunga 12% per tahun dan tenor 6 bulan, maka angsuran bunga yang harus kamu bayar adalah Bulan SaldoAngsuran Pokok Angsuran Bunga Koperasi Simpan Pinjam 1Rp x 12% / 12 = Rp x 12% / 12 = Rp x 12% / 12 = Rp x 12% / 12 = Rp x 12% / 12 = Rp x 12% / 12 = Rp Rp Seperti yang kamu lihat di atas, angsuran bunga koperasi simpan pinjam setiap bulannya semakin menurun. Jika ditotalkan, selama 6 bulan kamu dikenakan bunga sebesar Rp Jadi, keseluruhan pinjaman yang harus kamu bayarkan adalah Rp Perlu kamu ketahui, semua perhitungan di atas hanya simulasi, karena tingkat suku bunga pada Koperasi Simpan Pinjam yang kamu pilih bisa berbeda. Meski demikian, kamu bisa menghitungnya, karena rumusnya akan tetap sama. Nah, itu tadi informasi seputar KSP yang legal menurut undang-undang yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Berikutini akan dibahas apa saja ciri-ciri dan karakteristik koperasi di Indonesia secara umum beserta penjelasannya lengkap. 1. Sistem keanggotaan bersifat sukarela. Ciri utama koperasi adalah sistem keanggotaannya yang bersifat sukarela. Anggota koperasi tidak boleh dipaksa dan harus bergabung atas dasar kemauan sendiri.
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam Contoh Koperasi Simpan Pinjam via Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha SHU dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini Beberapa Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi Ada Syarat yang Mesti Dipenuhi via Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi. Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum Warga Negara Indonesia; Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi; Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman Berstatus anggota atau calon anggota Mengisi formulir pinjaman Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut ini Perhitungan Bunga Koperasi Ada Bunga yang Mesti Ditanggung via Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut Mekanisme Bunga Flat Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata sama setiap bulannya. Baca Juga Kredit Mahasiswa, Membantu Mahasiswa Indonesia Lebih Mandiri Perhitungan Bunga Menurun RC Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman pokok yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur. Berikut ini contoh perhitungan bunga menurun dengan suku bunga 1% yag biasa digunakan dalam perhitungan pinjaman koperasi Tanggal Sisa Pokok Jumlah hari Sisa Pokok X suku bunga /30 x jumlah hari 01-Des 6 07-Des 12 19-Des 6 25-Des 5 Rp500,- 30-Des Rp0,- 0 Rp0,- TOTAL 30 Jadi total bunga dalam satu bulan adalah dengan pinjaman awal Rp1 juta. Peminjam sebaiknya membayar pokok dan bunga rutin setiap bulan karena jika peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai pengali selain pokok untuk perhitungan di bulan berikutnya. Perhitungan Bunga Menurun Efektif Sliding Rate Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun. Anda bisa simak contoh perhitungan untuk asumsi pinjaman sebesar selama 6 bulan dengan tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate berikut ini. Rumus Bunga Per Bulan = SA x i/12 SA Saldo akhir periode i Suku bunga per tahun Bln Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran 1 2 3 4 5 6 Jumlah Perhitungan Bunga Anuitas Annuity Rate Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya debet. Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR Kredit Pemilikan rumah Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi selama 12 per bulan berikut ini Baca Juga 5 Produk Bank yang Sering Digunakan dan Manfaatnya Rumus Angsuran bunga Anuitas Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal = × = Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga, misal = – = Bln Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Jumlah Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KMG Terbaik! Semoga ulasan di Atas Membantu Anda Semoga uraian cara meminjam dan sistem perhitungan bunga koperasi di atas membuat Anda makin mudah dalam mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan, terutama melalui Koperasi Simpan Pinjam. Baca Juga Punya Kartu Kredit Lebih Dari Satu? Ini Cara mengaturnya Pinjaman PinjamanMudah KreditMenguntungkan Koperasi KoperasiSimpanPinjam Apakah Anda mencari informasi lain?
Apatujuan pendirian koperasi dan kegiatan apa saja yang dijalankan oleh koperasi simpan pinjam tersebut? 1.3. Tujuan Setelah melihat rumusan masalah dari makalah ini, diharapkan pembaca mampu untuk ; Menjelaskan sejarah koperasi di Indonesia Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi
1. Jenis – Jenis simpanan Koperasi Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang jenis simpanan, yaitu Simpanan pokok adalah sejumlah yang yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pkok jumlahnya sama untuk setiap anggota Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan di ambil setiap saat. 2. Jenis - Jenis Keanggotaan Koperasi 1. Keanggotaan koperasi. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi 1. Warga negara Indonesia 2. Mampu melakukan tindakan hukum 3. Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 4. Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku 5. Berkeinginan memajukan koperasi 6. Tidak ada paksaan dari pihak lain Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila 7. Meninggal dunia 8. Bertentangan dengan tujuan koperasi 9. Mengundurkan diri 10. Selalu merugikan koperasi 11. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku. Kewajiban anggota 12. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 13. Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi 14. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib 15. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan 16. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus Hak anggota 17. Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT 18. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas 19. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus 20. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota 21. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar 3. Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang ber-sangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota. Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain termasuk dalam laba 4. Rapat Anggota Tahunan RAT Koperasi Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya Menetapkan anggaran dasar koperasi; Menetapkan kebijakan umum koperasi; Menetapkan anggaran dasar koperasi; Menetapkan kebijakan umum koperasi; Memilih serta mengangkat pengurus koperasi; Memberhentikan pengurus; dan Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal kuorum. Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu lebih dari 50%. Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat. HAL YANG DIBICARAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. Penilaian laporan pengawas Menetapkan pembagian SHU Pemilihan pengurus dan pengawas Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya Masalah-masalah yang timbul
NSeiayj. gy06er8w4s.pages.dev/132gy06er8w4s.pages.dev/364gy06er8w4s.pages.dev/376gy06er8w4s.pages.dev/329gy06er8w4s.pages.dev/352gy06er8w4s.pages.dev/223gy06er8w4s.pages.dev/285gy06er8w4s.pages.dev/20
apa saja simpanan di koperasi